Ini Hukumnya !! Istri Menghis4p K3m4lu4n Suami, Boleh atau Tidak?
Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral s3ks dalam pandangan
islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan k3maluan adalah tempat keluarnya
najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3maluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman oral s3ks.
Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral s3ks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral s3ks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap k3maluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3maluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”
ARTIKEL LAIN :
Cinta Buta Sang Ayah Nikahi Anaknya Sendiri, Alhasil Ini yang Terjadi,Pada bayi yang Dilahirkan Dari Anaknya Sendiri..
Inilah Jawabnya, Bolehkah Seorang Suami Mencium Atau Menjilat "Itunya" Istri?
Baca Kalau Berani!! Buat Cowok Yang Suka Buang Air M4ni Sembarangan
Anehh..!!! Malam Pertama Pengantin ini Disaksikan Oleh Keluarga, Alasannya Mengejutkan !!!
Buat Para Istri... Ajaklah Suamimu B3rhubung4n Seminggu 3 Kali, Jika Kamu ingin Karir Suamimu Sukses
Ternyata Perusahaan yang menahan ijazah melanggar undang undang dan HAM'' TOLONG SEBARKAN
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Oral Sex”, hal. 3. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
Inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui”
Untuk jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka p3nis atau k3malu4nnya akan mengalami ereksi dan apabila terus terangsang lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang, v4ginanya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum p3nis suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati v4gin4 istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya ataupun tidak saat madzi keluar. Dan Madzi adalah najis. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku oral s3ks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah anjing melakukan oral s3ks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan akan mencium dan menjilat v4gin4 domba betina. Tujuannya adalah untuk merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu tujuan oral s3ks juga seperti itu?. Manusia memang berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam. Sedangkan agama lain tidak.
Untuk jawaban no.3 benar sekali, oral s3ks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. P3nis seorang suami tempatnya adalah di v4gin4 istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk oral s3ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan oral s3ks. Oral s3ks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan k3maluannya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu k3maluan pasangannya. Apabila menempatkan k3maluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan hubungan S3ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral s3ks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
———
Artikel di atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral. Supaya tidak salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang lain:
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah, mengenai hukum oral s3ks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral s3ks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral s3ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral s3ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh k3maluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium k3malu4n semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral s3ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan k3maluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika s3ks oral membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral s3ks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan k3maluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). [HP – Sebarkanlah.com]
Ini Hukumnya !! Istri Menghis4p K3m4lu4n Suami, Boleh atau Tidak?
Reviewed by Unknown
on
05.32
Rating: